Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar berkunjung ke Bank BJB Cabang Banjar untuk melakukan sosialisasi terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pegawai dan nasabah BJB. Sosialisasi diadakan dengan pemasangan media x-banner dan leaflet yang berisikan informasi singkat mengenai tata cara pelaksanaan dan ketentuan aktivasi NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi di Jalan  Letjen Suwarto, Kota Banjar (Rabu, 30/11).

Kedatangan Slamet Rijadi Sugiharto, Kepala KP2KP Banjar beserta tim langsung disambut oleh Ade Ari Adriana selaku Asisten Manajer Operasional (AMO) Bank BJB Cabang Banjar.

“Saya mohon bantuannya untuk menyebarluaskan kebijakan dan tata cara integrasi NIK-NPWP orang pribadi ini kepada karyawan dan nasabah bank BJB,” ujar Slamet.

Selanjutnya Ari yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bimbingan cara validasi NIK di akun DJP online di acara Festival Banjar Patroman, menimpali, “Siap pak, saya akan sampaikan kepada para pegawai BJB Cabang Banjar, dan juga kepada para nasabah kami.”

Pada kesempatan ini, ada pegawai BJB yang mempraktekan validasi NIK, dan berhasil. Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP efektif mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, namun demikian bagi pemegang kartu NPWP lama masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2023, serta diwajibkan melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data mandiri pada menu profil di laman akun DJP online masing-masing.

Di akhir pertemuan, Slamet dan Ari melakukan foto bersama di sisi x-banner yang sudah terpasang di area pelayanan Bank BJB Cabang Banjar.

Pewarta:M Naufal Dharmawan
Kontributor Foto:M Naufal Dharmawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha