
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak dalam rangka memberikan dialog dan edukasi perpajakan terkait Program Pengukapan Sukarela (PPS) serta konfirmasi data perpajakan bertempat di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Senin, 20/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap wajib pajak atas imbauan terkait PPS yang telah dikirimkan ke wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah mendatangi wajib pajak yang mempunyai data dan informasi terkait harta yang diberikan imbauan untuk mengikuti PPS. PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum pernah diungkapkan secara sukarela dan program ini berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Melalui skema pertukaran data dan informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menemukan informasi terkait harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan atas harta yang belum diungkap. Berdasarkan data yang diperoleh melalui skema AEoI, KP2KP Banawa mengunjungi wajib pajak untuk mengonfirmasi terkait kepemilikan harta tersebut, serta memberi perbandingan antara daftar harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 dengan yang diungkap melalui program pengampunan pajak.
Pada kesempatan ini, Teguh bertemu dengan Ang, salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan es. Dalam penjelasannya, Teguh menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan Tim KP2KP Banawa ke lokasi wajib pajak.
“Dari data yang kami dapatkan melalui skema pertukaran informasi, masih terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan, baik dalam SPT Tahunan 2020 maupun pada program Tax Amnesty sebelumnya,” jelas Teguh .
Teguh kemudian menjelaskan manfaat apabila wajib pajak melaporkan hartanya melalui PPS. “Salah satu manfaat yang didapatkan ialah, atas data yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau tuntutan pidana di bidang perpajakan," tambah Teguh
Ang kemudian membenarkan kepemilikan harta tersebut dan menyuarakan keinginannya untuk ikut program ini. Teguh memberikan penjelasan terkait kebijakan I dan kebijakan II berikut dengan tarif yang berlaku pada masing-masing kebijakan. Juga, memberikan tata cara untuk melaporkan melalui laman djponline hingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
“Silakan aktivasi fitur layanan PPS terlebih dahulu pada menu profil. Kemudian, menu PPS dapat dilihat pada sub menu layanan. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak dapat berkunjung ke Kantor Pajak Banawa. Kami siap memberi asistensi,” tutur Teguh.
Di akhir kunjungan, Ang mengucapkan apresiasi kepada Tim Pajak Banawa atas dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan mengunjungi secara langsung seperti ini.
- 7 kali dilihat