Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pembuatan Bukti Potong diperuntukan bagi bendahara Organisasi Perangakt Daerah (OPD) Kabupaten Donggala (Selasa, 6/2). Bimtek ini sekaligus untuk menyegarkan kembali ingatan para bendahara terkait kewajiban menerbitkan bukti potong sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Asistensi berlangsung di Ruang Aula KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala.
Mengingat batas waktu pembuatan Bukti Potong A2 2023 adalah di 31 Januari 2024, maka petugas KP2KP Banawa berusaha melakukan follow up ke beberapa dinas yang belum membuat bukti potong. Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dan Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala pun datang ke KP2KP Banawa secara langsung untuk mendapatkan asistensi pembuatan Bukti Potong A2 melalui fitur e-Bupot Instansi Pemerintah secara one-on-one dari petugas pajak.
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dan Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala merasa terbantu dengan asistensi petugas pajak. Kedua perwakilan dinas tersebut berpendapat bahwa penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah memudahkan dalam melaksanakan kewajiban mereka dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan bukti potong.
Petugas KP2KP Banawa Nadhia Arifa menanggapi apresiasi tersebut dengan menyampaikan bahwa fitur-fitur dalam aplikasi Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat