
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 4/1).
Kunjungan ini disambut baik oleh Lenny selaku dokter yang bertugas di RS Tambu. Lenny mengatakan masih ada beberapa dokter baru dan belum sepenuhnya memahami kewajibannya terkait perpajakan.
“Kebetulan memang di RS Tambu ini masih ada beberapa yang belum terlalu memahami kewajiban perpajakannya, jadi pas sekali momennya kalau ada Tim Pajak ke RS Tambu,” ujar Lenny.
Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penghitungan pajak untuk dokter yang memiliki praktek tersendiri. Setelah itu, Pelaksana KP2KP Banawa Dwi Kurniawan mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan dan sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan sejak Oktober 2021 untuk pegawai di rumah sakit.
“Jadi selain untuk memberi edukasi terkait penghitungan pajak untuk para dokter, kami juga melakukan kampanye edukasi PPS dan UU HPP,” tutur Lasaru.
Lenny mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kegigihan dari Tim KP2KP Banawa yang telah melakukan edukasi perpajakan, asistensi penghitungan pajak dokter, serta sosialisasi terkait peraturan maupun program perpajakan yang terbaru.
Selanjutnya Lasaru juga memberi imbauan untuk pegawai di RS Tambu agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu dan apabila terdapat kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dapat melakukan konsultasi ke Kantor Pajak Banawa maupun secara daring melalui whatsapp.
Di akhir kunjungan, KP2KP Banawa memberi cenderamata terhadap RS Tambu yang diwakili oleh Tim Operator. Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap wajib pajak dapat memahami terkait peraturan maupun program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu.
- 23 kali dilihat