
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak wilayah kabupaten Donggala, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Donggala di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 18/2).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru ini mendapat sambutan baik dari masyarakat wilayah Dampelas yang hadir pada kegiatan ini. Dalam keterangannya, Lasaru menjelaskan terkait kewajiban masyarakat yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang salah satunya melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, Lasaru juga menjelaskan terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak.
“Bapak Ibu sekalian yang mempunyai NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunannya, tetapi saya juga akan menjelaskan terkait dengan UU HPP yang salah satu isinya yaitu wajib pajak yang mempunyai penghasilan di bawah Rp500 juta sudah tidak mempunyai kewajiban dalam melakukan pembayaran perpajakan lagi,” ujar Lasaru.
Pada kesempatan ini, Lasaru mengingatkan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Batas pelaporan SPT Tahunan yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan, maka dari itu kami imbau Bapak Ibu agar melakukan kewajiban perpajakan sebelum tenggat waktu,” tambah Lasaru.
Dalam kegiatan ini, Ketua Kadin Donggala Rachmad Arsyad menjelaskan kepada masyarakat Dampelas terkait cara mengembangkan usaha dengan melakukan digitalisasi sehingga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat melakukan penjualan secara daring dengan mengikuti era saat ini.
Pada akhir kegiatan, Camat Dampelas M. Saleh menyampaikan mengapresiasi atas kegiatan yang diadakan oleh Tim KP2KP Banawa dan Kadin Donggala.
“Sangat saya apresiasi kegiatan yang berlangsung dari kerja sama antara KP2KP Banawa dan Kadin Donggala ini, karena dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini masyarakat Dampelas lebih memahami bagaimana harus menghadapi kegiatan ekonominya di era saat ini, ditambah masyarakat juga mendapat edukasi dari sisi perpajakannya,” tutur Saleh.
Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap agar tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak wilayah Dampelas meningkat dan masyarakat juga mendapat edukasi dari sisi perpajakan.
- 22 kali dilihat