Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terhadap Wajib Pajak Usahawan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 4/3).

Wajib Pajak Usahawan Feby menerangkan bahwa ia ingin belajar mengenai langkah penyelesaian dari pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (WPOPNK). Setelah mendapatkan edukasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, Feby juga berkonsultasi terkait dengan peraturan dan program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Melalui kegiatan ini, petugas loket layanan helpdesk KP2KP Banawa Dwi Kurniawan mengucapkan terima kasih atas komitmen dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan. “Terima kasih kepada Ibu Feby karena telah melaporkan SPT Tahunannya jauh sebelum batas waktu yang ditentukan DJP yaitu tanggal 31 Maret,” ucap Kurniawan.