
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan sosialisasi terkait Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Yayasan Multi Marga Tionghoa Indonesia Bagansiapiapi di Kantor Yayasan Multi Marga Tionghoa Bagansiapiapi (Jumat, 10/12).
Tim Penyuluh dari KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan, didampingi satu orang pelaksana, Septon Dwindu Sihombing. Dalam kesempatan ini, Lasro Siahaan mengatakan tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.
"Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan mulai berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," jelas Lasro.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait materi yang disosialisasikan. “Berapa tarif untuk pengungkapan aset di program PPS?” tanya salah satu peserta acara.
“WP OP dan Badan yang merupakan peserta Tax Amnesty dikenakan tarif 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan untuk WP OP yang bukan merupakan peserta Tax Amnesty dikenakan tarif 14%,” jelas Lasro Siahaan.
Di akhir acara Kepala KP2KP Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih kepada peserta atas peran serta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan sehingga acara berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat mencerahkan pemahaman wajib pajak dan ikut mendukung pelaksanaan UU HPP.
- 18 kali dilihat