Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi membuka Pojok Pajak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Selasa, 26/10).

Pojok Pajak ini adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Di Pojok Pajak ada beberapa jenis pelayanan. “Di Pojok Pajak ini, kita membuka beberapa jenis pelayanan yaitu pelaporan SPT Tahunan, Pembuatan Kode EFIN ataupun Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing dan Konsultasi Perpajakan,” jelas Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan.

Beberapa ASN yang hadir mengaku terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut. “Kami sudah berencana datang ke kantor pajak untuk konsultasi tetapi belum dapat menyempatkan waktu, dengan adanya pojok pajak ini membantu kami mendapatkan pelayanan pajak tanpa harus datang ke kantor pajak,” tutur Ika, salah satu ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir.

Lasro Siahaan menjelaskan bahwa pojok pajak ini akan dibuka tanggal 26 dan 27 Oktober 2021 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir. Pada hari pertama, Pojok Pajak ini diisi oleh dua pelaksana dari KP2KP Bagansiapiapi Talenta Argya Surendra dan Egi Alfath Hasibuan, dan pada hari kedua Lasro Siahaan ikut mengisi Pojok Pajak tersebut. 

Saiful, salah satu ASN yang bertanggung jawab atas perpajakan di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Rokan Hilir datang ke Pojok Pajak menanyakan terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Talenta Argya pun memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang disampaikan.