
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa melakukan penyampaian surat imbauan pemutakhiran data validasi NIK kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah di Kabupaten Rote Ndao (Senin, 12/12).
Kepala KP2KP Baa I Gede Rudy Hermanto menuturkan bahwa tujuan utama penyampaian surat ini adalah untuk menyebarkan informasi terkait penggunaan NIK menjadi NPWP bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao. “Dengan adanya surat ini diharapakan ASN di Kabupaten Rote Ndao dapat dengan segera melakukan validasi NIK sehingga pada masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 ASN di sini sudah familiar dengan penggunaan NIK sebagai NPWP", tambah Rudy.
Selain melalui surat, KP2KP Baa juga gencar menyebarkan informasi pemutakhiran data validasi NIK melalui kegiatan penyuluhan, penggunaan Whatsapp Blast, dan pemasangan baliho/spanduk pada lokasi strategis di Kabupaten Rote Ndao.
Giat yang dilakukan KP2KP Baa ini dikarenakan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Disebutkan juga bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pewarta:Arry Efen Nikolas Kasse |
Kontributor Foto: Arry Efen Nikolas Kasse |
Editor: I Gede Rudy Hermanto |
- 58 kali dilihat