Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Bupati Aceh Singkil Dul Musrid beserta Forkopimda Aceh Singkil, yang terdiri dari Ketua DPRK, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Singkil, menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil (Selasa, 20/3). Kegiatan tersebut dikemas dalam acara Pekan Panutan, Pemberian Penghargaan, dan Peluncuran KSWP yang dihadiri juga oleh pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, kepala dinas yang terkait dengan pajak, tokoh agama, dan masyarakat serta wajib pajak.

Para tokoh tersebut melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filing.  e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet. Artinya, sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka kita dapat menyampaikan SPT kapan pun dan dimana pun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.  Cepat, mudah, dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil Dul Musrid menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum batas waktu pelaporan selesai. selanjutnya, Kepala KP2KP Aceh Singkil Muhammad Fathoni juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 5 Dinas-Dinas yang telah melaporkan SPT setiap pegawainya 100% dalam waktu tercepat, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Sosial, Kecamatan Simpang Kanan, Dinas Keuangan (DPKAD), dan Setdakab Aceh Singkil. Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil.

Peluncuran KSWP

Melanjutkan acara, di tempat yang sama Dul Musrid juga meresmikan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan gong yang didampingi langsung oleh Kepala Kantor KPP Pratama Subulussalam, KP2KP Aceh Singkil dan disaksikan oleh anggota Forkopimda.

KSWP adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Dasar diluncurkannya KSWP yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemda. Dengan adanya KSWP, terhahap para pemohon izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan atau validasi data NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan.

Dul Musrid berharap KSWP dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang nantinya berimbas juga kepada pendapatan daerah dari penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) yang menjadi komponen bagi hasil.