Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil (Senin, 10/6).
Kegiatan edukasi ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Aceh Singkil kepada wajib pajak orang pribadi UMKM secara one on one dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak UMKM maupun calon wajib pajak UMKM terkait dengan kewajiban perpajakannya.
Pegawai KP2KP Aceh Singkil, Arya Bagus Wibowo, mengungkapkan bahwa kegiatan rutin tersebut dilaksanakan dengan melakukan edukasi langsung kepada wajib pajak di Tempat Layanan Terpadu (TPT) atau dengan mengundang wajib pajak. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan dalam rangka menyegarkan ingatan pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakannya sekaligus menyampaikan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada kesempatan tersebut, Bagus menyampaikan peraturan terkait perpajakan atas pelaku UMKM. "Berdasarkan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), tersedia fasilitas bagi WP OP pelaku UMKM. Fasilitas ini meliputi pembebasan pajak bagi WP OP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak. Aturan ini berlaku sejak Januari tahun 2022," terang Bagus.
Bagus turut menjelaskan jangka waktu pengenaan tarif 0,5% tersebut, “Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi,” tambah Bagus.
Selain itu Bagus turut mengarahkan wajib pajak pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan terhadap peredaran bruto yang diperoleh selama satu tahun guna sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Aceh Singkil berharap dengan adanya kegiatan edukasi rutin ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat