Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Lamongan mendapatkan sosialisasi kewajiban perpajakan di Hotel Grand Mahkota, Lamongan (Rabu, 9/10). Sebanyak 50 Koperasi Simpan Pinjam menghadiri acara yang dilaksanakan selama tiga hari.
Pada hari ketiga materi yang disampaikan tentang pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menjadi kewajiban koperasi. Kegiatan ini menjadi rangkaian Pelatihan Laporan Keuangan bagi Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan KPP Pratama Lamongan.
- 426 kali dilihat