Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan kunjungan dalam rangka audiensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju di Jl. KS Tubun No.46, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Rabu, 8/2).
Dalam kunjungan ini, Kombes Pol Iskandar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju khususnya yang memiliki NPWP untuk terus taat pajak dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 secara online melalui e-Filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir dan segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi pemerintah lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya untuk menyuarakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling dan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Dengan diadakannya audiensi ini perwakilan KPP Pratama Mamuju yang datang berharap seluruh anggota kepolisian di Mamuju dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Dita Alia Dewi |
Kontributor Foto: Dita Alia Dewi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat