Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan koordinasi dengan Kantor Kecamatan Kragilan dan Kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang (Kamis, 1/2).
Kegiatan koordinasi dalam rangka kerja sama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur dengan kantor kecamatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing. KPP Pratama Serang Timur akan membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Pontang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pelayanan yang diberikan antara lain Permohonan Aktivasi atau Lupa EFIN, Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, Pemadanan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Konsultasi Perpajakan.
Pihak Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Pontang berharap dengan adanya kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya karena Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali, sehingga banyak masyarakat yang lupa cara lapor SPT Tahunannya.
KPP Pratama Serang Timur berharap agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret, Pelaporan SPT Badan sebelum 30 April, dan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
Pewarta: Rafida Hanif Puspitasari |
Kontributor Foto: Adelia Ratnasari |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat