Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Ubud melaksanakan koordinasi tentang pelaksanaan penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Sekretaris Camat Ubud di Kantor Camat Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (Kamis, 6/1).

Kegiatan ini berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satu programnya yakni PPS. KP2KP Ubud melakukan permintaan data dan informasi terkait asosiasi-asosiasi yang ada di wilayah Kecamatan Ubud, hal ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara KP2KP Ubud dan asosiasi-asosiasi di wilayah Kecamatan Ubud.

Sekretaris Camat Ubud I Made Raka Adnyana menyampaikan, "Saya mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, menindaklanjuti kunjungan KP2KP Ubud kali ini, surat akan diteruskan dan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ubud. Begitupula terkait rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan oleh KP2KP Ubud," tegasnya.

Petugas KP2KP Ubud mengatakan bahwa pihaknya meminta dukungan agar PPS yang berjalan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 ini dapat sukses dilaksanakan khususnya di wilayah Kecamatan Ubud.