Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kabupaten Donggala (Senin, 9/1).

Kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan koordinasi atas rencana kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Donggala

Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Palu Ronald Peterson dan Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu beserta tim diterima langsu oleh Bupati Kabupaten Donggal Kasman Lassa. Pada pertemuan itu, Ronald dan Mabmor menyampaikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP bagi WPOP yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Donggala. Selain itu, Tim KPP Pratama Palu juga menjelaskan terkait rencana sosialisasi pengisian SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP yang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada akhir kunjungan, Tim KPP Pratama Palu menyampaikan apresiasi atas kesempatan dan waktu yang diberikan untuk dapat menjelaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP serta mengimbau agar seluruh pegawai di SKPD Kabupaten Donggala untuk dapat segera melakukan kewajiban pelaporan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP.

 

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Fadhila Nurul Karima
Editor: Binsar Nicolaidos