
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng Abdus Salam didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Andi Haris Simarmata berkoordinasi dengan Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk pelaksanaan penyitaan atas rekening wajib pajak di Bank BCA Taman Kota, Cengkareng, Jakarta Barat (Rabu, 8/3).
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka permintaan bantuan sebagai saksi penyitaan harta kekayaan penanggung pajak. Penyitaan disaksikan langsung oleh Lurah Kelurahan Kedaung Kali Angke Ardih Muhur. “Kami siap membantu KPP lagi jika diperlukan bantuan seperti ini,” ujar Ardih.
Abdus Salam menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. "Tapi sampai sekarang setelah lewat 2 kali 24 jam dari Surat Paksa, wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, makanya kami sita,” imbuh Abdus. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 4 ayat (8) yang menyatakan bahwa penyitaan dilakukan apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Andi Haris mengharapkan tindakan penagihan aktif ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan sebagai bentuk penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.“Jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak tidak juga melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak ke kas negara,” jelas Andi.
Pewarta: Marisi Priscilia Margaretha Pakpahan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Cengkareng |
Editor: Aldi Marwansyah |
- 26 kali dilihat