
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan koordinasi sosialisai Implementasi NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 untuk Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Sambas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas (Rabu, 25/1).
Implementasi NIK menjadi NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan akan mulai efektif pada 1 Januari 2024 mendatang. Namun, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 .NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga terbit peraturan turunannya yaitu PMK-112/2022.
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, Dinas PUPR dapat memberikan support atas rencana pemasangan spanduk-spanduk tentang Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas yang akan segera direalisasikan pada minggu pertama di Bulan Februari.
“Harapannya, dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak dapat mengingat kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan dan segera menunaikan kewajiban tersebut sebelum 31 Maret 2023 dan juga melakukan Pemadanan NIK-NPWP pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak”, ucap Hendra yang adalah Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas .
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 18 kali dilihat