Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur (Rabu, 27/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk konfirmasi ketersediaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Data dari BPKAD Kabupaten Kaur sendiri termasuk ke dalam himpunan data utama yang harus diolah dan dilaporkan oleh KP2KP Bintuhan. Data-data utama tersebut antara lain data pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.
“Data-data tersebut sudah lengkap dan telah kami buat surat konfirmasi ketersediaan data sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kabupaten Kaur,” ucap Purwanto, Kepala BPKAD Kabupaten Kaur.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan terkait ILAP. Kewenangan tersebut diatur dalam pasal 35A Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa setiap ILAP, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dari BPKAD Kabupaten Kaur dalam rangka menghimpun data ILAP untuk selanjutnya akan kami teruskan pada kantor pusat DJP,” tutur Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: Raden Rara Endah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 kali dilihat