Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan di KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah Nomor 2, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Jumat, 29/11).

Wajib pajak mendatangi petugas untuk bertanya terkait ketentuan dalam mengajukan SKB PPh atas pengalihan tanah untuk waris. “Untuk PPh atas waris itu apakah bisa mengajukan pembebasan pajak ya, Pak? Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonannya, Pak?” tanya wajib pajak.

Ichsan, Petugas KP2KP Sengkang, menjelaskan bahwa kebijakan terkait SKB PPh Waris tercantum dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, Ichsan menambahkan kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan SKB Waris. “Untuk persyaratan SKB Waris yaitu formulir permohonan sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. Lampiri dengan surat pernyataan pembagian waris, surat kuasa ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terakhir,” jelas Ichsan.

“Selain itu, wajib pajak harus memastikan sudah menyampaikan pajak SPT Tahunan dua tahun terakhir, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir, serta memastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak,” tambahnya.

Setelah persyaratan permohonan diterima lengkap, SKB atau penolakan akan diterbitkan dalam tiga hari kerja sejak tanggal permohonan surat.

Pada akhir edukasi, Ichsan mengimbau wajib pajak untuk dapat mengonfirmasi penerbitan SKB melalui layanan WhatsApp KP2KP Sengkang.

Pewarta: Achmad Ichsan Sutama
Kontributor Foto: Hilal Farobi
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.