
Seorang dokter umum mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 11/8). “Pak, saya lapor rutin tiap tahun, kenapa saya masih kena Surat Teguran?” tanya wajib pajak (WP).
Petugas pajak Ahmad Rifai mengecek dan menjelaskan isi surat tersebut “Bapak sebelumnya pernah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi. Karena telah melewati batas waktu 1 (satu) bulan dan belum ada pelunasan, jadinya kena teguran,” jawab Ahmad.
“Lho, jatuh tempo bukannya 31 Maret ya? Saya bayarnya setahun sekali pas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkap WP. “Untuk dokter yang buka praktek sendiri itu bayarnya sebulan sekali Pak. Tidak disetahunkan. Jatuh tempo 31 Maret itu untuk pembayaran kekurangan angsuran pajaknya,” jelas Ahmad.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem perpajakan terdapat beberapa tunggakan pajak lainnya untuk jenis STP yang sama selain yang tercantum dalam Surat Teguran. “Maaf, Pak. Untuk dendanya apakah akan dilunasi semuanya sekarang?” tanya Ahmad. “Sementara yang ada disitu dulu, Pak,” jawab WP sambil menunjuk Surat Teguran. Setelah itu, Ahmad membuatkan billing dengan Kode Akun Pajak 411125, jenis setoran 300. Selanjutnya, WP melakukan pembayaran melalui internet banking Mandiri.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat