Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada operator bendahara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala terkait penggunaan aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala (Selasa, 14/9).

Pada saat edukasi, pegawai KP2KP Banawa Akbar Setia Dermawan menjelaskan bagaimana penghitungan dan penggunaan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Elwan selaku operator bendahara BPN Kabupaten Donggala.

Setelah menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan oleh Akbar, Elwan mengucapkan terima kasih karena merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kewajibannya sebagai operator bendahara BPN Kabupaten Donggala sehingga semua pertanyaan terkait PPh Pasal 4 ayat (2) telah dijawab dan dijelaskan saat konsultasi secara langsung di KP2KP Banawa.

"Saya sangat puas karena konsultasi terkait PPh Pasal 4 ayat (2) di KP2KP Banawa dijelaskan sampai tuntas dan tidak dipungut biaya sama sekali," ujar Elwan.

Setelah itu, KP2KP Banawa memberi suvenir kepada Elwan sebagai wujud apresiasi semangat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. KP2KP Banawa berkomitmen untuk terus memberi edukasi terhadap wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak wilayah Kabupaten Donggala.