Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung ramai didatangi wajib pajak untuk dapatkan konsultasi penggunaan Coretax DJP di Kabupaten Bekasi (Jumat, 17/1).
Pelayanan konsultasi Coretax DJP dilaksanakan di Loket Khusus Konsultasi Coretax DJP yang bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Lantai 1 dan Ruang Kelas Pajak Lantai 3 KPP Pratama Cibitung, Komplek Industri Gobel, Jl. Teuku Umar KM 44 Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Coretax DJP merupakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan Indonesia. Coretax DJP resmi dirilis pada 1 Januari 2025 lalu.
Petugas konsultasi, di antaranya fungsional pemeriksa, fungsional penyuluh, account representative, hingga pelaksana, dikerahkan untuk melayani wajib pajak yang membutuhkan bantuan untuk mengakses Coretax DJP seperti panduan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Wajib Pajak, log in Coretax DJP, pendaftaran person in charge (PIC) untuk Wajib Pajak Badan, hingga pembuatan faktur pajak.
“Kunjungan wajib pajak untuk mendapatkan konsultasi Coretax DJP dalam sehari bisa mencapai 150 s.d. 200 antrean, dengan berbagai permasalahan yang dihadapi,” tutur Jogi Agustinus, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibitung. “Kami juga menerapkan jadwal pergantian shift petugas konsultasi agar pelayanan dapat tetap berjalan saat jam istirahat,” sambung Jogi.
Setelah implementasi Coretax DJP, wajib pajak berharap dapat merasakan kemudahan, transparansi, dan efisiensi yang lebih besar dalam mengelola kewajiban perpajakannya, serta meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Pewarta: Maya Alfina Damayanti |
Kontributor Foto: Ghaida Hasnawitria, Maya Alfina Damayanti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat