
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas Sahat Jansen memberikan edukasi kepada wajib pajak yang berkonsultasi mengenai alamat terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta nomor 781 Kota Bandung (Rabu, 13/9).
Jansen menyampaikan bahwa wajib pajak (WP) masih menyewa di virtual office, sedangkan usaha wajib pajak bergerak di pembuatan obat untuk perekat benang. “Usaha WP sangat menarik karena nantinya WP akan mengolah sendiri yang bahan dasarnya adalah tepung tapioka di campur dengan obat-obat khusus tekstil. Proses ini masih dilakukan secara manual, karena pada saat ini WP masih trading obat untuk bahan tersebut,” ungkap Jansen.
Wajib pajak (WP) menanyakan masalah alamat tempat terdaftar karena sampai dengan sekarang masih belum mempunyai tempat yang tetap untuk mendirikan pabrik atau tempat usaha.
Jansen memberikan saran kepada WP. “Karena nantinya Bapak melakukan usaha di bidang pabrikan kecil yang harus mempunyai ijin khusus dan membutuhkan pegawai yang kerja setiap harinya untuk menghasilkan produksi, dan tidak mungkin dibuat di kantor virtual office, maka sebaiknya kalau sudah mempunyai tempat usaha atau pabrik pengolahan agar mengajukan pindah alamat,” ujar Jansen.
“Hal ini supaya lebih efisien, efektif dan menghemat biaya, tidak perlu menyewa dua tempat, karena jika usaha WP berkembang, sehari-hari akan perlu di tempat usaha, jadi kalau ada visit dan/atau korespondensi akan lebih mudah,” imbuh Jansen.
Setelah berdiskusi dengan WP, selanjutnya akan dilakukan penelitian lapangan yang dilakukan oleh petugas Seksi Pelayanan untuk memastikan usaha WP memang sudah berjalan, yang didukung dengan adanya bukti lampiran pemesanan obat obat untuk tekstil dan memberikan edukasi kewajiban WP untuk melakukan pelaporan SPT masa PPN setiap bulannya.
Pewarta:sahat jansen |
Kontributor Foto:Sri Rahayu |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat