Salah satu wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengenai surat yang Ia terima, Kota Samarinda (Jumat, 17/9). Menemui wajib pajak tersebut, Account Representative (AR) KPP Pratama Samarinda Ulu memberikan konsultasi terkait surat konfirmasi utang pajak yang wajib pajak tersebut terima beberapa waktu lalu.

AR tersebut mengatakan bahwa pertemuan ini untuk membantu memberikan penjelasan kepada wajib pajak atas pertanyaan dalam surat konfirmasi utang pajak yang telah diterbitkan oleh juru sita berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada tahun 2011 lalu. Wajib pajak tersebut pun menjelaskan bahwa, SKP tersebut sudah sangat lama dan dokumen-dokumen perusahaannya sudah tidak ada sehingga menyulitkannya untuk mengingat dan menindaklanjutinya.

Perusahaan yang dahulu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut memang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010. “Wajib pajak datang karena mereka mendapatkan surat tersebut, perusahannya sudah tidak aktif lagi jadi wajar mereka sekarang bingung bagaimana harus membayar utang tersebut,” ungkap Eko.