
Menindaklanjuti hasil penelitian laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Account Representative (AR) terkait untuk melakukan klarifikasi melalui kunjungan langsung ke wajib pajak yang mempunyai usaha sebagai BPR dengan lokasi usaha di Jalan Raya Klungkung, Karangasem (Rabu, 8/3).
AR Seksi Pengawasan V Ida Ayu Budi Ari menuturkan berdasarkan penelitian atas laporan keuangan dan SPT Tahunan, wajib pajak telah melakukan pencadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) baik atas penempatan pada bank lain maupun atas penyaluran kredit. "Selain menggali informasi mengenai PPAP, dalam kunjungan tersebut juga digali mengenai proses bisnis dan jaringan perbankan yang dikembangkan," tuturnya.
Staf keuangan dari wajib pajak menjelaskan mekanisme yang dilaksanakan berupa koreksi fiskal atas beban cadangan PPAP atas penempatan pada bank lain juga atas PPAP kredit. Ia juga menyampaikan jaringan perbankan dengan beberapa cabang di berbagai lokasi.
Menutup kunjungan, Budi Ari menegaskan kepada wajib pajak bahwa penyusunan PPAP perlu dilengkapi dasar perhitungan PPAP beserta daftar kredit, kualitas kredit, nilai, serta jenis agunan. Ia berpesan bahwa data pendukung yang ada menunjukkan kesesuaian laporan keuangan dalam SPT Tahunan dengan peraturan perpajakan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Ida Ayu Budi Ari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 21 kali dilihat