
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan One-on-One Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung kepada pengusaha di kota Bontang yang beralamat di wilayah Kelurahan Belimbing, Bontang Barat dan Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang (Rabu, 15/6).
Selain melakukan konfirmasi terkait data harta, AR juga memberikan brosur serta leaflet mengenai PPS. Petugas juga menjelaskan syarat dan langkah-langkah mengikuti PPS, serta keuntungan mengikuti PPS.
“PPS merupakan program DJP untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menunaikan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan berdasarkan pengungkapan harta. PPS hanya berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, sehingga wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujar salah satu Account Representative KPP Pratama Bontang Riza Teguh Kurniawan yang bertugas.
Kunjungan ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di kota Bontang serta dapat mendorong animo wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhir.
- 6 kali dilihat