Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mengadakan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat di Kecamatan Sausu (Selasa, 5/3). Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 5-7 Maret 2024 dalam bentuk Pojok Pajak di Kantor Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pojok Pajak ini berkolaborasi dengan Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Account Representative Pengawasan IV di hadapan masyarakat Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui e-Filing pada laman pajak.go.id,” ujar Cahyo Bintang, Pegawai KP2KP Parigi saat melakukan edukasi terkait cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Setelah menyampaikan edukasi, Cahyo dan Tim Pojok Pajak memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Selain melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pegawai KP2KP Parigi juga mengimbau dan membantu para warga desa di Kecamatan Sausu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para warga desa di Kecamatan Sausu sangat antusias melaporkan SPT Tahunan dengan membawa Bukti Potong 1721-A2. Kegiatan edukasi dan asistensi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KP2KP Parigi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat