Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Ditjen Pajak perlu membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk dapat mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (BWK) ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui oleh setiap instansi pemerintah. Tahap I adalah Tahap Pembangunan yang terdiri dari : Penandatangan Pakta Integritas, Pencanangan Zona Integritas, dan Pembangunan Zona Integritas. Tahap II adalah penilaian tingkat Eselon I (Kantor Pusat Ditjen Pajak), tingkat Kementerian Keuangan, dan tingkat Nasional.
KPP Pratama Bangka, sebagai salah satu unit vertikal di bawah Ditjen Pajak, mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dengan menandatangani Piagam Pencanangan serta komitmen bersama di papan Wall of Commitment .
- 66 kali dilihat