“Ada beberapa manfaat penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 yakni memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb ketika menyampaikan materi edukasi perpajakan secara langsung di Aula Hotel Luminor, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (Selasa, 7/5).

Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak pemberi kerja, TER juga bermanfaat untuk penerima penghasilan atau pegawai yakni memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilan sehingga tercipta mekanisme check and balance. Tarif Efektif Rata-Rata juga memudahkan untuk pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Dalam melaksanakan kelas pajak yang dihadiri oleh puluhan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kalimantan Utara ini, KPP Pratama Tanjung Redeb berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara).

Dengan jumlah peserta edukasi perpajakan yang cukup banyak, kegiatan edukasi perpajakan ini dibagi menjadi dua kelas. Tujuannya agar peserta edukasi perpajakan lebih memahami materi dan dapat berinteraksi secara luwes dengan pemateri.

Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa menjadi pemateri kelas pertama, sedangkan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kaltimtara Didik Musthafa dan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro mengisi materi pada kelas kedua.

Meskipun dibagi menjadi dua kelas, materi yang disampaikannya pun sama yakni terkait TER PPh 21 dan Kartu Kredit Pemerintah bagi Pemerintah Daerah.

“Kartu kredit pemerintah ini merupakan sebuah bentuk dukungan pemerintah dalam meingkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” ungkap Edwin Widiatmoko. “Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan juga mendukung gerakan nasional nontunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang / jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah bagi instansi pemerintah,” tambahnya.

Pewarta: Dewi  Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.