P2KP Martapura mengadakan acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Senin, 7/2).

Acara yang diikuti oleh seluruh pegawai ITDA Kabupaten Banjar ini terselenggara berkat sinergi antara KP2KP Martapura dengan ITDA Kabupaten Banjar. Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai beberapa perubahan peraturan perpajakan terbaru sesuai UU HPP, diantaranya UU PPh, UU KUP, UU PPN, UU Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela.

Setiap instansi pemerintah melalui bendahara pemerintah wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana yang didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya sesuai dengan UU yang berlaku. Bendahara pemerintah memiliki kewajiban memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.