
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengunjungi salah satu wajib pajak di Bandung (Kamis, 12/10). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi kebenaran lokasi usaha Wajib Pajak.
Petugas KPP Pratama Bandung Cibeunying yang diwakili 2 orang account representative yaitu Hikmat Ramdhan dan Muhammad Azhar Nurzaman bertemu dengan manajemen pengelola Point Lab Co-working Space yang berada di Graha Pos Indonesia, Jl. Banda No.30, Citarum, Bandung.
“Kami melakukan konfirmasi keberadaan wajib pajak terdaftar kepada manajemen Point Lab dan memastikan bahwa masih memiliki kegiatan usaha di alamat tersebut,” ungkap Hikmat.
Selain klarifikasi atas alamat wajib pajak, Hikmat menyampaikan hal-hal terkait kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan kepada pengelola. “Kami menyampaikan agar pemilik lokasi usaha memahami ketentuan perpajakan atas sewa (tanah dan bangunan),” imbuhnya.
Hikmat menjelaskan, kewajiban perpajakan sewa tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh)atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. “Jika penyewa merupakan Wajib Pajak Badan, maka pemotongan dilakukan oleh pihak penyewa, namun jika yang melakukan sewa adalah orang pribadi dan bukan berstatus sebagai pemungut pajak maka pembayaran pajak penghasilan atas sewa dilakukan oleh pemilik lokasi sewa,” jelas Hikmat lagi.
Adapun pajak yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), wajib dibuatkan Bukti Potong melalui e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses melalui ebupot.pajak.go.id (web base).
Muhammad menambahkan, atas penghasilan sewa yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT secara benar, lengkap dan jelas. “Dalam hal masih ada pertanyaan, wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan account representative ataupun penyuluh pajak di KPP setempat. “Dan atas segala layanan yang kami berikan, tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkas Muhammad.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto: Muhammad Azhar Nurzaman |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat