Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melalui Account Representative Erni Winardianti memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada perwakilan salah satu wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Kamis, 23/9).

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan kepada wajib pajak tersebut pada tanggal 16 September 2021.

Isi dari SP2DK tersebut adalah meminta klarifikasi dari wajib pajak tentang pembayaran PPh Final PP 23 yang belum beliau setorkan sebagai pemilik bengkel. Namun, menurut penuturan wajib pajak, ia hanya bekerja sebagai karyawan di bengkel tersebut dan KLU yang tercantum itu salah. KLU tersebut dibuat demikian saat pendaftaran NPWP agar ia bisa mendapatkan kredit dari bank.

Erni mengatakan bahwa yang bersangkutan harus melakukan perubahan KLU menjadi karyawan dan tetap melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun 2020. “Tadi wajib pajak sudah diarahkan untuk mengajukan formulir perubahan data wajib pajak,” tutur Erni.