
“Seperti yang telah diinfokan di media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, tim penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb akan mengadakan kelas pajak rutin di Bulan September ini. Tiap hari selasa kami akan mengadakan kelas pajak khusus pelaporan SPT Tahunan Badan, dan di hari jumat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Jadi, hari ini kita akan mempelajari mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan,” ungkap Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro dalam kelas pajak tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 12/9).
Kelas pajak yang dilakukan secara daring ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting selama dua jam yakni pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA. Dalam kelas pajak ini, Is didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati dan pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb Salsabila Cahyani.
“Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Dokumen tersebut yaitu laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar asset sampai akhir tahun, catatan omzet per bulan, bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final,” jelas Luthfyana.
Tak hanya itu, Luthfyana juga menjelaskan mengenai beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Beberapa dokumen tersebut berupa rekapitulasi omzet tahunan, bukti penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018, laporan keuangan berupa laba rugi dan neraga, serta daftar penyusutan amortisasi fiskal.
“Kita harus memperhatikan beberapa hal agar SPT Tahunan yang kita sampaikan tidak dianggap tidak disampaikan, caranya adalah kita harus memastikan bahwa SPT Tahunan kita telah ditanda tangani (apabila dilakukan secara manual), dilampiri keterangan/dokumen yang dipersyaratkan, SPT tidak menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga (3) tahun, SPT tidak disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan,” pungkas Luthyana.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat