
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menerima kunjungan dari salah satu Wajib Pajak Badan yang ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya melalui loket helpdesk KPP Pratama Bulukumba (Senin, 17/7). Kali ini kunjungan datang dari perwakilan pengurus Kelompok Bermain Pelangi.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus Kelompok Bermain Pelangi berkonsultasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit kepada lembaganya lantaran kekhilafan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak mengaku mengalami kesulitan likuiditas sehingga ingin mengajukan pengurangan atas sanksi administrasi yang terbit. Muhammad Hanif selaku Pelaksana Seksi Pelayanan yang bertugas menjelaskan bahwa permohonan yang dapat dikabulkan sehingga sanksi tersebut dihapuskan atau dikurangkan yaitu yang memenuhi ketentuan Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau STP.
“Permohonan yang Ibu ajukan akan diproses oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan kemungkinan keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, maupun menolak permohonan wajib pajak,” tutur Muhammad Hanif menjelaskan.
Dengan penyampaian informasi yang gamblang tersebut, KPP Pratama Bulukumba berharap wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga ke depannya tidak lagi ditemukan kekhilafan yang dapat menyebabkan timbulnya sanksi berupa denda terhadap wajib pajak.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat