
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya melalui e-Filing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Medan (Senin, 22/2)
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan diterima melalui surel dan disampaikan secara simbolis oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Dudung Rudi Hendratna didampingi oleh Kepala Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Benny Parlaungan Sialagan dan beberapa pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I serta Kantor Pelayanan Pajak terkait.
E-Filing merupakan suatu layanan elektronik terkait cara penyampaian SPT Tahunan secara daring pada laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Di akhir acara, Baskami Ginting mengimbau seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dalam imbauannya, Baskami juga mengajak masyarakat untuk patuh dalam pendaftaran menjadi wajib pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional. Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
- 42 kali dilihat