Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 secara elektronik dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak di Ruang Transit DPRD Kabupaten Purbalingga (Rabu, 24/3).

Bambang mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Purbalingga dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing. “Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dapat menyampaikan SPT Tahunan di mana pun Anda berada. Segera Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing untuk menghindari antrean di akhir batas waktu pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Lapor lebih awal lebih nyaman,” jelas Bambang.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga berharap agar masyarakat Purbalingga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum batas waktu pelaporan berakhir.