
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kalimanta Selatan khususnya yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 melalui e-Filing di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin (Selasa,16/2).
Supian menghimbau khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara dan masyarakat Kalimantan Selatan untuk segera melaporkan SPTnya menggunakan e-Filing karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Tidak perlu lagi antri dan datang ke kantor pajak, apalagi di masa pandemi seperti ini untuk menghindari keramaian.
Himbauan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini, direkam oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan melalui video dan dimanfaatkan sebagai Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Mahmud mengatakan bahwa ILM ini rencananya akan ditayangkan oleh Stasiun TV DutaTV Banjarmasin setiap pukul 08.00 WITA dan 19.00 WITA, juga akan disebarluaskan melalui sosial media Kanwil DJP Kalselteng seperti Instagram, Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.
Mahmud menambahkan, “e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada laman www.pajak.go.id. Dengan menggunakan e-Filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, nyaman dan aman.”
- 41 kali dilihat