Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dadang Karna Permana beserta tim mengunjungi  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut di Kantor DPRD Garut, Jalan Patriot 2, Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat (Jumat, 10/2).

Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan, Pemadanan NIK-NPWP, dan Permintaan Dukungan Pembangunan ZI-WBK KPP Pratama Garut.  Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah memberikan testimoninya setelah melaporkan SPT Tahunan dan sekaligus memadankan NIK-NPWP.

“Saya Euis Ida Wartiah, Ketua DPRD Kabupaten Garut telah menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Wajib Pajak Kabupaten Garut untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2023,” ajak Euis dalam video testimoninya.

Euis lalu menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan secara online sangat memudahkan dan memberi manfaat bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Pembayaran Pajak itu sangat bermanfaat karena untuk pembangunan, khususnya di Kabupaten Garut dan pembangunan di Indonesia pada umumnya” jelas Euis.

Euis juga berharap kedepannya, pelayanan di KPP Garut agar lebih memudahkan masyarakat, lebih cepat melayani, dan semakin baik lagi ke depannya.

“Semoga masyarakat Kabupaten Garut dapat segera melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret” tutur Euis kembali mengingatkan.

Pada akhir kegiatan Kepala KPP Garut Dadang Karna Permana menyampaikan informasi singkat mengenai pemadanan NIK-NPWP yang wajib dilakukan oleh seluruh pemilik NPWP sampai dengan 31 Maret 2023.

 

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: Andre Hendika Purnomo Tampubolon
Editor: Sintayawati Wisnigraha