Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada kegiatan Pekan Panutan di Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro (Kamis, 17/3).

Mohamad Imroni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro dalam kunjungannya ke kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing. Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing lebih mudah dan lebih cepat karena tidak perlu datang ke kantor pajak.

Abdulloh Umar juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk segera melaporkan SPT Tahunan baik pribadi maupun badan melalui website DJP Online.