
Agus Widarto, biasa dipanggil Pak Agus seorang penyandang disabilitas dan merupakan Wajib Pajak asal kabupaten Way Kanan yang melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu (Rabu, 25/1).
Pak Agus datang ditemani oleh rekan kerjanya menggunakan sepeda motor menuju Kantor Pajak Baradatu. Jarak tidak menjadi penghalang untuk Pak Agus untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Pak Agus sendiri telah memiliki NPWP sejak 2017 dan merupakan Wajib Pajak yang tidak pernah terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Walaupun Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id, namun KP2KP Baradatu tetap menerima para Wajib Pajak yang datang untuk meminta asistensi dalam pengisian data SPT Tahunan.
Sosok Pak Agus patut diteladani, keterbatasan bukanlah sebuah hambatan untuk tetap bisa berkontribusi menjadi warga negara yang baik dan taat pajak. Pihak KP2KP Baradatu pun berharap agar para Wajib Pajak yang lain juga sama antusiasnya dengan Pak Agus untuk taat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
- 16 kali dilihat