
Kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran sampai dengan 31 Maret 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 24,33% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Senin, 5/4). Sampai dengan 31 Maret 2021, sebanyak 40.800 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran, meningkat 7.896 SPT di bandingkan dengan jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan sampai dengan 31 Maret 2020.
Indah menambahkan bahwa berdasarkan data pada monitoring pengolahan SPT di KPP Pratama Kisaran, pelaporan untuk semua jenis formulir SPT Tahunan PPh mengalami pertumbuhan. Kepatuhan penyampaian SPT 1770 SS sampai dengan 31 Maret 2021 memiliki pertumbuhan yang paling besar, yaitu 29,57%, dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020. SPT 1770 dan SPT 1770 S mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 24,35% dan 20,89%. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771) yang baru akan jatuh tempo pelaporan pada 30 April 2021 juga mencatatkan angka pertumbuhan 27,93% untuk periode pelaporan sampai dengan 31 Maret 2021, dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu. Selanjutnya, Anto mengimbau agar Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2021. Anto juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai KPP Pratama Kisaran yang telah memberikan pelayanan yang optimal dalam mendukung penerimaan SPT Tahunan PPh di tahun ini.
- 45 kali dilihat