Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kembali menjadi narasumber pada Pelatihan Akuntansi Angkatan ke-10 yang kembali diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kutai Timur dan bertempat di Teras Belad Hotel & Resto, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 23/8). Pelatihan Akuntansi ini  mengundang seluruh pelaku usaha koperasi yang berkedudukan di Wilayah Kecamatan Bengalon, Kecamatan Long Mesangat, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Sandaran. 

Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih, menjadi narasumber untuk materi perpajakan pada Pelatihan Akuntansi Angkatan Ke-10 ini. Paparan materi perpajakan diantaranya terkait dengan aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 25/29, beserta contoh perhitungan, cara pembayaran, dan juga cara maupun batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan. Setelah paparan selesai, peserta diberi kesempatan untuk bertanya terkait materi maupun permasalahan perpajakan yang dialaminya. 

"Kegiatan berlangsung dengan lancar dan baik. Diharapkan ilmu yang diberikan bermanfaat bagi pelaku usaha dan kegiatan dapat dijalankan kembali untuk menyebarkan ilmu lebih luas lagi kepada berbagai pelaku usaha," ucap Endah.

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Hidayat Primadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.