Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo turut langsung  melayani konsultasi seorang calon Wajib Pajak (WP) yang datang di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 13/12).

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo terjun  langsung membantu melayani konsultasi seorang calon Wajib Pajak (WP) yang datang di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 13/12).

Calon Wajib Pajak yang diketahui berasal dari wilayah Pelabuhan Ratu itu datang pagi-pagi ke KP2KP Pelabuhan Ratu untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Saya butuh NPWP sebagai salah satu persyaratan mengajukan permohonan kartu kredit di bank,” tuturnya.

Awalnya, seorang petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Aleh yang menerima kedatangannya. Namun, karena Aleh dan petugas yang lain juga sedang sibuk melayani wajib pajak yang lain, Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu yang akrab disapa Djokowid itu pun ikut langsung membantu.

“Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepuasan bagi masyarakat, kita harus ringan tangan memberikan pelayanan,” ujar Djokowid kepada wajib pajak  yang hadir.

Djokowid menambahkan, ini merupakan implementasi nilai pelayanan, salah-satu nilai dari nilai-nilai Kementerian Keuangan. Nilai pelayanan menuntut pegawai untuk memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.

Selanjutnya Djokowid memberikan penjelasan kepada calon wajib pajak yang bekerja sebagai pekerja tambang batu bara di Kalimantan itu bahwa dia dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring melalui situs pajak.go.id. Pendaftaran secara daring ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Djokowid meminta calon wajib pajak itu membuka telepon selulernya dan membimbing tahap demi tahap pendaftaran dari pendaftaran akun, registrasi data, hingga terbit NPWP.

Wajib pajak pun berterima kasih. “Mudah dan cepat sekali ya ternyata. Terima kasih, Pak,” ucapnya setelah resmi terdaftar sebagai wajib pajak.

Tidak ketinggalan, Djokowid juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban setelah memperoleh NPWP antara lain kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sembari membagi brosur Lapor SPT Online. “Jangan lupa lapor SPT Tahunan orang pribadinya ya, Pak,” pungkasnya.

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor: Sintayawati Wisnigraha