Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan pekan panutan di Kejari Kabupaten Kotawaringin Timur (Rabu, 31/1).
Pekan panutan ini dilaksanakan guna mengajak semua lapisan masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak dengan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
“Melalui kegiatan pekan panutan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” ucap Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum.
Selain Kejari Kotim, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata S.A.P., M.Han. juga tutur menyampaikan himbauan kepada masyarakat. “Saya sangat mendukung sekali kegiatan pekan panutan ini, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Orang Pribadi, dan 30 April Untuk Wajib Pajak Badan sebagai wujud kontribusi untuk negara kita tercinta,” ujar Tandri.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh KPP Pratama Sampit untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak, terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui ajakan atau panutan dari tokoh masyarakat terkait dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Ni Komang Sawitri Gangga |
Kontributor Foto: KPP Pratama Sampit |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat