Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring yang ada di Kota Balikpapan dan sekitarnya, bertempat di Kaltimtara Coworking Space Kota Balikpapan (Kamis, 15/12). Dalam Media Gathering ini, Kanwil DJP Kaltimtara mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi”.

Hadir langsung menyapa para awak media, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro.

"Selamat pagi menjelang siang rekan-rekan media. Kita berjumpa lagi di Media Gathering kali ini. Terima kasih sudah hadir dan berkolaborasi bersama kami mengawal pemberitaan dan publikasi informasi-informasi perpajakan sepanjang 2022 ini. Media Gathering ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama rekan-rekan media semua, baik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara," sapa Max Darmawan.

Selama satu jam berlangsung, awak media diajak untuk menapak tilas isu-isu perpajakan yang ada selama tahun 2022 ini. Awak media mendapat penjelasan mengenai realisasi Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 oleh Max Darmawan. Dijelaskan pula, data dan statistik proses penegakan hukum di bidang perpajakan yang telah Kanwil DJP Kaltimtara lakukan selama 2022 ini.

Jelang akhir acara, Max menyampaikan bahwa saat ini pemerintah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak," terangnya. 

Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segera dimutakhirkan. Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.

 

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji