
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono memberikan penyuluhan langsung kepada masing-masing wajib pajak yang kurang patuh di Pos Pelayanan Pajak Sebatik di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan (Kamis, 30/9).
Penyuluhan ini dilakukan kepada lima wajib pajak baik dengan kategori orang pribadi maupun badan. Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang diberikan penyuluhan oleh Ari Saptono memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai usahawan.
“Kewajiban jika sudah memiliki NPWP adalah pelaporan dan penyetoran karena bapak memiliki usaha. Namun ternyata dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dijalankan dengan baik sehingga untuk pelaporannya pengisian kurang lengkap atau nominal pembayaran pajaknya sama selama 6 bulan terakhir,”ujar Ari Saptono kepada salah satu wajib pajak yang diberikan penyuluhan.
Pemberian penyuluhan ini dilakukan secara one-on-one atau satu per satu secara tatap muka. Materi yang diberikan pun berbeda tergantung dari kepatuhan wajib pajak. Namun secara keseluruhan adalah mengenai kewajiban pelaporan dan penyetoran pajaknya.
"Harapannya dengan penyuluhan secara one on one ini dapat mengubah perilaku wajib pajak agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," tutur Ari.
- 17 kali dilihat