
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan pertemuan dengan Bupati Kabupaten Rejang Lebong bertempat di Kantor Bupati Rejang Lebong (Selasa, 10/1).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan, Bupati Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Effendi, Kepala Seksi Pelayanan Henky dan Account Representative Seksi Pengawasan IV Adhiah Juliarti Harahap.
“Kami meminta bantuan Bapak untuk menghimbau para ASN dan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023 ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Curup juga menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak ini, saya juga meminta bantuan Bapak untuk menghimbau setiap ASN khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan Pemutakhiran Data secara mandiri melalui pajak.go.id. Untuk lebih jelas mengenai tata caranya sudah tercantum didalam surat ini Pak,” jelas Ery.
Dalam tanggapannya, Bupati Rejang Lebong menyambut baik terselenggaranya acara tersebut dan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Edaran kepada setiap Instansi Pemerintah dilingkungan Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 21 kali dilihat