Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Supartono sebagai salah satu figur tokoh masyarakat menunjukan keteladanannya dengan menyampaikan SPT Tahunan (Senin, 1/3).

Di ruang kerjanya, ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jalan Pos Kota Nomor 4 Jakarta Barat, Supartono memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunannya yang telah disampaikan sejak bulan Januari 2021. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Kontribusi kita sebagai wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ayo segera lapor SPT Tahunan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, saat kita sebaiknya di rumah saja, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Lapor SPT Tahunan bukti cinta Indonesia. Pajak kita saat ini dibutuhkan negara untuk membiayai penanganan dan vaksinasi Covid-19,” tegas Supartono.

Selain itu, di masa pandemi Covid-19, ia mengajak semua warga negara untuk membantu pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut penjelasannya, Kantor Imigrasi juga berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan upaya pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah NKRI.

Kantor Imigrasi membatasi lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak keluar-masuk wilayah Indonesia. WNA yang masuk wilayah Indonesia harus melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.