
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap beserta jajaran Pejabat Eselon IV melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Cilacap (Senin, 27/2). Pertemuan terselenggara di Ruang Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap. Tim KPP Pratama Cilacap mendampingi Kepala BPPKAD, Warsono S.H., M.Hum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang rutin diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak. Untuk itu, saya menghimbau kepada wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, baik pejabat, ASN, pengusaha, dan wajib pajak lainnya untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu,” imbau Warsono.
“Pajak merupakan penyumbang terbesar APBN yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam men-support dan mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cilacap,” imbuh Warsono. Selain sebagai bentuk kepatuhan, hal ini juga untuk menghindari dikenakannya sanksi yang timbul akibat terlambat atau tidak disampaikannya SPT Tahunan tepat waktu. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Kepala BPPKAD Cilacap telah melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing. Kepala BPPKAD Cilacap menambahkan, “Dengan memanfaatkan e-Filing wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja.”
Mohamad Teguh Prasetyo selaku Kepala KPP Pratama Cilacap sangat mengapresiasi Kepala BPPKAD Cilacap yang selalu melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan telah melakukan pemadanan NIK. Teguh juga mengapresiasi langkah Kepala BPPKAD Cilacap yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Teguh berharap contoh yang baik tersebut dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya, sehingga ia berharap kepada seluruh aparat daerah dan masyarakat Cilacap untuk melakukan pemadanan data untuk mempermudah administrasi perpajakan nantinya. Dalam amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), mulai 1 Januari 2024, format NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK untuk segala jenis layanan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Dengan adanya kegiatan pekan panutan tersebut, Teguh berharap seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Masyarakat Cilacap dapat segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Rafif Irwananda |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat